Beranda | Artikel
Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib
Selasa, 9 Desember 2014

Beberapa klub sepakbola ada yang di logo klubnya bertandakan salib dengan jelas. Bolehkah memakai kaos bola atau jersey seperti itu?

Setiap Muslim Mesti Bangga dengan Keislamannya

Seharusnya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bukan malah bangga dengan syi’ar agama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْإِسْلَامَ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ

Islam itu tinggi dan tidaklah direndahkan.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni, hasan).

Namun demikianlah kaum muslimin apalagi di kalangan muda-mudi tidak bangga dengan keislamannya. Bahkan ketika shalat saja, mereka bukan memakai pakaian yang layak, malah mengenakan kaos bola. Padahal yang wajar di negeri kita, setiap yang shalat itu mengenakan kemeja koko. Nah ini, malah baju kaos bola yang dipakai. Tanda tidak bangga lagi dengan Islam.

Yang memprihatinkan lagi adalah kaos bola yang dikenakan pada lambang klub atau negara terdapat salib. Kaos bersalib seperti ini malah masuk masjid. Wallahul musta’an.

Tanda orang beriman adalah tidak setia dan tidak cinta pada orang kafir. Berarti tidak pantas orang beriman memakai kaos yang bersimbolkan syi’ar orang kafir. Salib secara jelas adalah syi’ar kaum Nashrani.

Dalam ayat Al Qur’an disebutkan,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).

Demikianlah memang telah digariskan sebagian umat Islam akan mengikuti gaya orang kafir. Walau mengikuti mereka butuh biaya dan itu sulit, pokoknya yang diidolakan harus diikuti. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seperti seseorang yang mengikuti lika-likunya lubang dhob (hewan padang pasir) yang mana sulit diikuti karena zig-zag, namun tetap harus diikuti. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).

Lambang salib di bagian atas logo pada salah satu klub ternama dunia
Lambang salib di bagian atas pada salah satu logo klub ternama dunia

* Beberapa klub dunia ada yang pada logonya jelas-jelas menggunakan salib, rata-rata pada klub Eropa dan jersey (kaos) kenegaraan.

Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib

Kalau kita melihat contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sahabatnya yang masih mengenakan salib karena ia baru saja masuk Islam dan sebelumnya Nashrani, lihatlah beliau memerintahkan untuk melepas salib tersebut.

‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ

Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)

Bayangkan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pemuda saat ini yang mengenakan kaos yang bersalib. Seperti itu akan diperintahkan sama, yaitu dilepas ataukah lambang salibnya dihapus atau baiknya kaosnya tidak dipakai sama sekali. Sikap seorang muslim yang baik itu selalu manut dengan perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63)

Menjual atau Menjahitkan Kaos Bersimbolkan Salib

Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?”

Beliau rahimahullah menjawab:

“Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khomr (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khomr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khomr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khomr tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah.

Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ

Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581)

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan). Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya.

Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khomr, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khomr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141)

Berarti baju tersebut wajib dihilangkan salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaos itu lagi apalagi saat shalat.

Hanya Allah yang memberi hidayah.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, menjelang Ashar 15 Safar 1436 H

Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.


Artikel asli: https://rumaysho.com/9792-hukum-memakai-kaos-bola-bersimbolkan-salib.html